Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan /Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.